27 Maret 2012

Pengertian Siksaan


Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.

Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Siksaan

Tanggapan:

Saya setuju sekali jika siksaan termasuk sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, penyiksaan adalah cara yang tidak berperi kemanusiaan. Masih banyak cara lain untuk memaksakana ataupun memenuhi sesuatu dengan cara lain dibandingkan dengan cara siksaan.

Seharusnya pelaku penyiksaan harus diberikan hukuman yang berat, apalgi jika sampai meninggalkan luka mental kepada penderitanya.

Menurut saya, si pelaku penyiksaan itu sendiri mempunyai kelainan kejiwaan, jika tidak paasti orang-orang normal akan enggan untuk melakukan hal tersebut. dan sekali menggunakan siksaan, orang tersebut akan terus-terusan untuk menggunakan siksaan lagi.


Sekian tanggapan yang saya berikan, semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan.

Have Fun!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar